JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu rem kelap-kelip atau berkedip kembali marak terjadi. Lampu rem model tersebut bisa dipastikan menggunakan keluaran aftermarket alias bukan standar dari pabrikan.
Sebab, penggunaan lampu rem pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, tiap produsen wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ingat, Dilarang Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip
Didi Ahadi, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, memang sudah ada standarnya agar menggunakan lampu rem yang tidak kelap-kelip.
Hal senada juga diucapkan oleh Sugiartono, Technical Training & Service Manager DFSK Motors. Sugiartono mengatakan, menurut aturan lalu lintas, yang boleh menyala secara berkedip hanya lampu sein.
"Jadi, tidak boleh selain lampu sein dibuat berkedip. Bahkan, sekaiber fitur canggih ESS (Emergency Stop Signal) pun ketika melakukan pengereman mendadak, justru lampu hazard yang dinyalakan secara otomatis," ujar Sugiartono, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Ganti Mika Bening pada Lampu Rem Motor Itu Berbahaya!
Meskipun, ada juga yang memiliki fitur lampu rem kelap-kelip, seperti BMW. Pabrikan mobil asal Jerman ini memiliki fitur Brake Force Display (BFD).
Namun, tidak semua negara memiliki peraturan yang sama. Sehingga, fitur ini bisa tidak diaplikasikan pada produk BMW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.