JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat, terutama yang hendak berlibur menggunakan moda kapal laut agar tidak menyalakan mobil saat berada di kapal laut.
Pasalnya, menyalakan mesin mobil bisa berbahaya dan berpotensi menyebabkan keracunan penumpang kapal.
Imbauan tersebut disampaikan Kemenhub melalui akun Twitter resmi Kemenhub, @kemenhub151 pada Sabtu (28/12/2019). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan menjelaskan, bahaya yang bisa ditimbulkan jika menyalakan mesin mobil saat ada di kapal laut adalah kandungan gas karbon monoksida (CO).
Gas ini bisa terhirup sehingga berpotensi meracuni penumpang.
"Asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida (CO) akan memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dan berpotensi meracuni penumpang dan awak kapal," ujar Hengki kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2019).
Baca juga: Kenali Bagian Vespa Klasik yang Sering Keropos
Maka dari itu, Hengki menambahkan, penumpang yang menggunakan moda kapal laut diimbau untuk mematikan mesin mobil. Mereka bisa duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tempat tujuan.
"Ketika mesin menyala, apabila dalam keadaan darurat tentunya akan menghambat proses evakuasi," katanya.
Hengki juga mengungkapkan, larangan tersebut dibuat dengan tujuan menghindarkan/mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya kebakaran akibat percikan api dari mesin atau knalpot.
Baca juga: Tren Modifikasi Motor 2020
Sedangkan tujuan lainnya yakni apabila terjadi kondisi emergency di kapal, maka akan lebih mudah mengevakuasi penumpang yang terkumpul di ruang penumpang.
"Dampak dari pelarangan tersebut maka penumpang harus berada di ruang penumpang dan operator kapal harus memastikan fasilitas penumpang selalu dalam keadaan nyaman," tambah dia.
Selain itu, sebagai salah satu pelayanan aspek pemuatan kendaraan, Hengki juga menyampaikan beberapa imbauan lainnya.
"Ruangan kendaraan agar penumpang dilarang merokok, dilarang menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran sampai pintu rampa dibuka kembali. Dilarang membuang sampah ke laut, dan dilarang bersandar di railing," ucap Hengki.
Penjelasan di atas, imbuhnya sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.