Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perilaku Pengguna Mobil yang Tidak Tertib di Jalan Tol

Kompas.com - 16/12/2019, 15:10 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Berbagai macam cara pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Salah satu kasus yang cukup ekstrem bahkan diterapkan  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi mulai dari denda bahkan pidana penjara. Hanya saja tidak berlaku untuk anak-anak.

Namun, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, sanksi itu tidak diberlakukan bagi anak-anak.

"Kalau memang yang kena sanksi anak-anak, memang kami enggak berikan denda," ujar Mudarisin, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengutip Megapolitan Kompas.com, (01/02/2019).

4. Bermain Gawai

Sony mengatakan, prinsip dari safety driving adalah tidak terlibat kecelakaan, tidak jadi pemicu kecelakaan dan tidak menjadi penyebab kecelakaan.

"Sehingga membangun pola pikir mengenai keselamatan adalah cara pandang manusia terhadap perilaku dan lingkungan. Ketika manusia mau bereaksi akal sehat akan memberi signal, baik, buruk, aman, dilakukan atau tidak dan lainya. Kalau tindahannya sepertiitu, berarti sudah tidak baik," katanya.

5. Berhenti di bahu tol

Bahu jalan tol hanya diperuntukan bagi keadaan darurat. bahkan bahu jalan tol punya spesifikasi sendiri, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau