Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perilaku Pengguna Mobil yang Tidak Tertib di Jalan Tol

Kompas.com - 16/12/2019, 15:10 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang wanita viral di dunia maya karena mencuri tanaman dari bagian tengah pembatas jalan. Wanita itu turun dari mobil dengan pelat nomor N 1416RY dan mengambil tanaman.

Tak ada keterangan resmi mengenai lokasi pengambilan video tersebut. Hanya tampak kendaraan di depannya sedang macet. "Uhuy orang Malang," kata seseorang yang diduga mengambil video tersebut.

Baca juga: Tindakan Tepat Saat Pecah Ban dan Berhenti di Bahu Jalan Tol

 

Ironisnya tak sedikit masyarakat yang masih lalai mengenai keselamatan di jalan umum baik jalan raya. Sebab keselamatan bukan hanya berkaitan dengan perihal teknis tapi juga non teknis.

''Safety itu adalah mindset bukan slogan. Sedangkan banyak dari kita masih belum paham. Sehingga perilakunya jauh dari safety," kata Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

Kompas.com merangkum lima perilaku non teknis yang tidak tertib di jalan tol yang dapat membahayakan keselamatan atau menimbulkan ketidaknyamanan.

1. Buang air kecil

Buang air kecil merupakan sifat alami tubuh manusia. Namun kencing pun ada adabnya, terutama di tol. Tidak dibenarkan buar air kecil di bahu jalan tol, meskipun situasinya sedang lenggang.

Paling benar ialah mencari toilet di tempat peristirahatan atau rest area. Karena itu, managemen perjalanan sangat penting sehingga pengemudi dan penumpang mengetahui jam biologis tubuhnya masing-masing.

2. Merokok

Larangan berkendara sambil merokok mulai merebak lewat Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Peraturan tersebut memang tidak menyebut pengemudi mobil. Namun bukan berarti pengemudi mobil lepas dari aturan. Sebab apa yang dijelaskan dalam peraturan menteri sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengamat keselamatan, Budiyanto, mengatakan, dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Dalam penjelasannya kata penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon genggam atau menonton (perangkat hiburan dalam kendaraan), minum obat yang mempengaruhi berkendara atau mengandung alkohol,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com.

Baca juga: Cara Mengemudikan Mobil Ketika Musim Hujan

3. Buang sampah

Salah satu perilaku buruk saat berkendara ialah membuang sampah sembarangan. Membuang sampah di jalan merupakan salah satu indikator bahwa tingkat kepedulian lingkungan masih rendah.

Berbagai macam cara pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Salah satu kasus yang cukup ekstrem bahkan diterapkan  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi mulai dari denda bahkan pidana penjara. Hanya saja tidak berlaku untuk anak-anak.

Namun, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, sanksi itu tidak diberlakukan bagi anak-anak.

"Kalau memang yang kena sanksi anak-anak, memang kami enggak berikan denda," ujar Mudarisin, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengutip Megapolitan Kompas.com, (01/02/2019).

4. Bermain Gawai

Sony mengatakan, prinsip dari safety driving adalah tidak terlibat kecelakaan, tidak jadi pemicu kecelakaan dan tidak menjadi penyebab kecelakaan.

"Sehingga membangun pola pikir mengenai keselamatan adalah cara pandang manusia terhadap perilaku dan lingkungan. Ketika manusia mau bereaksi akal sehat akan memberi signal, baik, buruk, aman, dilakukan atau tidak dan lainya. Kalau tindahannya sepertiitu, berarti sudah tidak baik," katanya.

5. Berhenti di bahu tol

Bahu jalan tol hanya diperuntukan bagi keadaan darurat. bahkan bahu jalan tol punya spesifikasi sendiri, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com