JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya mengatur tentang mobil konvensional saja. Di dalamnya, dijelaskan juga skema perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai.
Mobil listrik menurut peraturan yang telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan mulai berlaku di 16 Oktober 2021 ini terbagi dalam beberapa golongan yaitu, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), full hybrid, serta mild hybrid.
Berdasarkan peraturan itu pula, definisi kendaraan PHEV adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bahan bakar sebagai penerus daya, serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.
Baca juga: Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021
Sementara BEV ialah kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan. FCEV, merupakan kendaraan yang dilengkapi sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi.
Kendaraan full hybrid adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Sedangkan definisi sederhana mild hybrid ialah, kendaraan hybrid yang tidak memiliki EV running mode atau mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Baca juga: PPnBM Baru, Harga Mobil Murah Jadi Lebih Mahal
Pengenaan PPnBM
PP 73/2019 Pasal 36 menetapkan bahwa kendaraan dengan teknologi PHEV, apapun kapasitas dan jenis mesinnya, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Dengan syarat, konsumsi bahan bakar kendaraan minimal 28 kilometer per liter atau CO2 maksimal 100 gram per kilometer.
Tarif PPnBM dan syarat tersebut juga berlaku untuk BEV atau kendaraan listrik murni dan FCEV. Artinya, kendaraan jenis tersebut terbebas dari PPnBM.
Sementara untuk full hybrid dan mild hybrid, pengenaan PPnBM beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silindernya dan efisiensi bahan bakar atau CO2-nya.
Baca juga: Dilema SPKLU dan Populasi Mobil Listrik BMW
Lebih detail, untuk kategori kendaraan full hybrid bermesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan. Syaratnya, efisiensi bahan bakar mencapai 23 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Artinya, jika mobil hybrid bermesin 2.000 cc dengan harga jual Rp 100 juta, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah Rp 1,995 juta (13,3 persen X Rp 100 juta).
Pengenaan tarif PPnBM akan meningkat dengan dasar Pengenaan Pajak 33,3 persen dari harga jual bila kendaraan konsumsi bahan bakar full hybrid diantara 18,4 - 23 kilometer per liter atau CO2 100 - 125 gram per kilometer.
Begitu pun dengan kendaraan full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 15,5 - 18,4 kilometer per liter dan CO2 120 - 150 gram per kilometer, Dasar Pengenaan Pajaknya menjadi 53,3 persen dari harga jual.
Baca juga: Konsumsi BBM Mobil Hybrid Terungkap dalam Perjalanan Luar Kota
Sedangkan kendaraan mild hybrid bermesin hingga 3.000 cc yang memiliki efisiensi bensin lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer, tarif PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual.
Dasar Pengenaan Pajak menjadi 66,6 persen jika kendaraan berkategori tersebut konsumsi bahan bakar bensinnya diantara 18,4 - 23 kilometer per liter atau CO2 100 - 125 gram per liter.
Pada pasal 31 dijelaskan, PPnBM mild hybrid ialah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 80 persen dari harga jual kendaraan jika efisiensi bensinnya 15,5 - 18,4 kilometer per liter atau keluaran CO2 diantara 125 - 150 gram per kilometer.
Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Full Hybrid dan Mild Hybrd 3.000 cc - 4.000 cc
Khusus kendaraan full hybrid dan mild hybrid yang kapasitas silindernya 3.000 cc - 4.000 cc, dikenakan PPnBM 20 persen dengan syarat efisiensi bahan bakar lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
PPnBM akan dikenakan 25 persen untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid berkapasitas sama bila konsumsi bahan bakarnya 18,4-23 kilometer per liter atau CO2 100-125 gram per kilometer.
Sementara pada Pasal 34 dijelaskan, tarif PPnBM 30 persen dikenakan untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dengan efisiensi bensin 15,5-18,4 kilometer per liter atau CO2 125-150 gram per kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.