Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PPnBM Baru Sudah Berlaku, Harga Mobil Listrik BMW Bisa Murah

Kompas.com - 24/10/2019, 14:13 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia yang telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan berlaku dua tahun setelahnya, yakni 16 Oktober 2021.

Melalui peraturan tersebut, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan, melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau efisiensi bahan bakar.

Guna menciptakan udara yang lebih bersih dan mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania berharap skema PPnBM baru ini segera diterapkan. 

Baca juga: Ada Formula E di Jakarta, BMW Akan Tambah Jajaran Mobil Listrik

"BMW Indonesia berharap peraturan tersebut dapat segera diterapkan karena akan menjadi lebih adil untuk industri otomotif. Di mana, nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak yang dikenakan juga rendah," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

"Ini juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kendaraan listrik, karena harga jualnya akan terdampak," kata Jodie.

Dirinya mengaku, saat ini BMW i3, mobil listrik murni yang sudah resmi dipasarkan BMW Group Indonesia, dikenakan pajak sebesar 50 persen. Ketika PPnBM baru diterapkan, pajaknya turun menjadi 15 persen.

"Melihat pengelompokkannya, PPnBM mobil listrik bisa turun menjadi 15 persen, selisihnya jauh dibanding yang dikenakan sekarang. Ini dampaknya akan secara langsung dirasakan konsumen karena mempengaruhi harga on the road (BMW menawarkan unit dengan harga off the road)," katanya.

Baca juga: Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021

Sebagaimana diketahui, skema PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia terbaru sudah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Peraturan ini secara keseluruhan mengatur tentang barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, hingga PPnBM untuk kendaraan listrik.

Tarif PPnBM untuk kendaraan listrik, yang terbagi dalam kelompok Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles, disebutkan di bagian keempat beleid tersebut.

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

PPnBM yang dikenakan untuk mobil berteknologi ini ialah 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual. Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Sementara mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, dikenakan tarif PPnBM beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silindernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau