JAKARTA, KOMPAS.com - Selain cara manual, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan secara online.
Apalagi saat ini sudah tak lagi menggunakan SIM model lawas, melainkan berganti menjadi Smart SIM.
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online, baik untuk sepeda motor maupun mobil, caranya cukup mudah.
Bahkan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan cara konvensional atau langsung datang ke kantor Satpas SIM.
"Tinggal via website saja (sim.korlantas.polri.go.id), dibuka lalu daftarkan. Baca dulu informasinya, baru isi data pemohon yang sesuai keterangan tinggal pilih tanggal kedatangan. Tidak usaha antre dari pagi jadinya," ucap Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku
Mekanisme Penerbitan dan Persyaratan SIM Online pic.twitter.com/j6wzZxo6qm
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 9 Oktober 2017
Tidak hanya itu, pemohon yang melakukan registrasi SIM secara online juga diklaim mendapatkan prioritas dalam penerbitan SIM.
Selain itu juga lebih fleksibel, karena pemohon bisa datang menentukan tanggal sendiri sesuai dengan jam lowongnya.
Untuk lebih detailnya, berikut tata cara pengajuan perpanjangan SIM secara online :
- Akses web registrasi SIM Online
- Klik Pendaftaran SIM Online
- Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
- Isi data permohonan
- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik
- Cari, isi kelengkapan data pribadi
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
- Konfirmasi data : Memilih metode pembayaran (Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya) . Memilih tanggal kedatangan
(Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM).
Mengisi Rekening pengembalian dana (Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus)
- Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
- Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.