Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku

Kompas.com - 15/10/2019, 12:29 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahunya, SIM tersebut harus diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.

Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, baiknya jangan ditunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali, karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.

"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 11 Nomor 9 Taun 2012. SIM itu berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Benarkah Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?

Membuat SIM secara online punya beberapa kelebihan dibanding dengan datang langsung ke Satpas SIMKompas.com/Aditya Maulana Membuat SIM secara online punya beberapa kelebihan dibanding dengan datang langsung ke Satpas SIM

Lebih lanjut Fahri menjelaskan untuk proses permohonan perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan dengan cara menyambangi Satpas yang ada di lima wilayah DKI Jakarta, atau bisa ke gerai SIM dan fasilitas pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah yang ada.

Untuk saat ini bahkan jauh lebih mudah, karena proses perpanjangan SIM tak terikat lagi dengan domisili tempat tinggal pemohon yang ada di KTP.

Selama memiliki KTP elektronik atau e-KTP, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja.

"Bisa asalkan punya kartu identitas dan SIM yang belum habis masa berlakunya, karena sekaran sudah online," ucap Fahri.

Baca juga: Ini Tujuan Polisi Terapkan Ujian Praktik Elektronik saat Bikin SIM

Sementara ketika ditanya soal syarat perpanjangan SIM, mengingat saat ini model lama sudah digantikan dengan Smart SIM, Fahri menjelaskan tidak ada yang baru.

Semua masih sama seperti sebelumnya dan paling utama SIM sebelumnya masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Proses perpanjang SIM layanan kelilingStanly Proses perpanjang SIM layanan keliling

Mengutip dari lama resmi Korlantas Polri, bagi yang akan memperpanjang SIM ada beberapa syarat yang harus diikuti, yakni :

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama yang masih berlaku;

- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

- surat kesehatan dari dokter.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau