Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?

Kompas.com - 15/10/2019, 12:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, menjelaskan bila sampai saat ini pihaknya tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah tunggakan iuran BPJS lalu tak bisa perpanjang SIM.

"Tidak ada kaitanya kita dengan BPJS. Sampai saat ini tidak ada persyaratan untuk SIM, baik itu bikin baru atau melakukan perpanjangan harus melampirkan BPJS, jadi mau statusnya bayar lancar atau nunggak, sekarang ini tidak ada hubungannya," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Ini Tujuan Polisi Terapkan Ujian Praktik Elektronik saat Bikin SIM

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai penerbitan atau perpanjangan SIM yang sudah tertera dan menjadi acuan saat ini, tidak disebutkan adanya soal BPJS menjadi sebuah syarat.

Sebagai persyaratan utama di sektor SIM sendiri, Fahri menjelaskan bila fokus utamanya adalah lebih ke kemampuan atau ketrampilan mengendarai kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.

"SIM itu lebih ke masalah skill, ada soft skill seperti tes kesehatan dan psikologi, lalu porsi besar untuk lulus itu harus melewati hard skill. Jadi menurut saya, soal kabar BPJS itu sampai saat ini tidak ada, aturanya pun belum ada," ujar Fahri.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan akan memberikan sanksi layanan publik tersebut guna meningkatkan koletabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upan (PBPU).

Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Untuk aturanya pun dikabarkan masih dalam tahapan diinisais melalui instruksi presiden (Inpres) yang nantinya akan terkoneksi secara online antara data peserta BPJS dan basis data kepolisian, serta instansi lainnya.

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bpjs tdk berhubungan dengan pembuatan sim maupun yg lainnya intinya kalau gak bayar bpjs ya gak dapat pelayanan sesuai aturan bpjs bayar standar sesuai aruran rumah sakit kan begitu....


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau