Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ujicoba, Skema 2-1 di Jalur Puncak Berjalan Tanpa Sanksi

Kompas.com - 14/10/2019, 11:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada 27 Oktober 2019 mendatang akan diterapkan tanpa sanksi atau denda. Namun diharapkan pengemudi mulai membiasakan diri pada mekanisme pemecahan kepadatan kendaraan cara baru ini.

Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan, selama sebulan ujicoba pengendara yang melanggar lalu lintas belum akan ditindak.

Sebab, kebijakan ini masih bersifat sosialisasi dan pemberitahuan kepada semua pengendara yang melintas di jalur Puncak, Jawa Barat.

"Belum ada rencana penindakan, karena ini masih uji coba, sosialisasi. Namun begitu sudah sah, tentu pelanggar lalu lintas akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Simak Jadwal Pelaksanaan Skema 2-1 di Jalur Puncak

Ilustrasi Jalur Puncak: Memasuki masa libur panjang di Jalur Puncak terjadi antrian kendaraan roda dua maupun roda empat, Jumat (6/5/2016).KOMPAS. com / Ramdhan Triyadi Bempah Ilustrasi Jalur Puncak: Memasuki masa libur panjang di Jalur Puncak terjadi antrian kendaraan roda dua maupun roda empat, Jumat (6/5/2016).

Lagipula, kata Budi, saat tahap uji coba rambu lalu lintas dan marka jalan belum akan berubah.

"Secara bertahap, rambu lalu lintas akan disesuaikan. Ketika rambu lalu lintas sudah disesuaikan, bagi yang melanggar tentu akan ditindak," ujarnya.

Sebagai informasi, skema 2-1 di Jalur Puncak ini merupakan pengganti sistem buka tutup yang sudah berlangsung selama 32 tahun.

Berdasarkan studi, sistem ini diklaim lebih efektif karena kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Gantikan One Way di Jalur Puncak, Polisi dan BPTJ Sosialisasikan Sistem 2-1

Jalur Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019).KOMPAS.com/Sandro Gatra Jalur Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019).

"Sistem ini lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena kendaraan tidak hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu, tetapi bersamaan," kata Budi.

Sistem 2-1 akan membagi Jalur Puncak (dari Gadog menuju Taman Safari) menjadi tiga lajur dengan waktu berbeda-beda yakni pukul 03.00 WIB sampai 13.00 WIB, 13.00 WIB sampai 14.00 WIB, serta 14.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Pengaturan lalu lintas kembali normal mulai pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB. Skema ini hanya berlaku selama weekend," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau