SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan berupa PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sementara, untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor, pemohon dapat menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal).
Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK
Berikut proses pengesahan STNK, dilansir dari unggahan akun Instagram @samsatdigital:
Baca juga: Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook
Kemudian, setelah mendapatkan kode bayar, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor:
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer pada bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, atau Bank BTN, dan dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay dan sebagainya.
Baca juga: Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano
Namun, diinformasikan melalui akun Instagram Samsat Digital, sehubungan dengan diberlakukannya Opsen pajak di tahun 2025 ini, maka ada kemungkinan beberapa masalah teknik.
“Saat ini Signal mendukung penuh penerapan kebijakan OPSEN PAJAK dan sedang dalam amsa integrasi di beberapa wilayah sehingga berdampak saat melakukan pengesahan,” tulis unggahan tersebut.
Apabila menemukan masalah saat melakukan pengesahan pada aplikasi Signal, mohon untuk mencobanya secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.