Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Ujicoba, Skema 2-1 di Jalur Puncak Berjalan Tanpa Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada 27 Oktober 2019 mendatang akan diterapkan tanpa sanksi atau denda. Namun diharapkan pengemudi mulai membiasakan diri pada mekanisme pemecahan kepadatan kendaraan cara baru ini.

Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan, selama sebulan ujicoba pengendara yang melanggar lalu lintas belum akan ditindak.

Sebab, kebijakan ini masih bersifat sosialisasi dan pemberitahuan kepada semua pengendara yang melintas di jalur Puncak, Jawa Barat.

"Belum ada rencana penindakan, karena ini masih uji coba, sosialisasi. Namun begitu sudah sah, tentu pelanggar lalu lintas akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Lagipula, kata Budi, saat tahap uji coba rambu lalu lintas dan marka jalan belum akan berubah.

"Secara bertahap, rambu lalu lintas akan disesuaikan. Ketika rambu lalu lintas sudah disesuaikan, bagi yang melanggar tentu akan ditindak," ujarnya.

Sebagai informasi, skema 2-1 di Jalur Puncak ini merupakan pengganti sistem buka tutup yang sudah berlangsung selama 32 tahun.

Berdasarkan studi, sistem ini diklaim lebih efektif karena kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan.

"Sistem ini lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena kendaraan tidak hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu, tetapi bersamaan," kata Budi.

Sistem 2-1 akan membagi Jalur Puncak (dari Gadog menuju Taman Safari) menjadi tiga lajur dengan waktu berbeda-beda yakni pukul 03.00 WIB sampai 13.00 WIB, 13.00 WIB sampai 14.00 WIB, serta 14.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Pengaturan lalu lintas kembali normal mulai pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB. Skema ini hanya berlaku selama weekend," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/14/110100315/masih-ujicoba-skema-2-1-di-jalur-puncak-berjalan-tanpa-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke