Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Pemerintah Indonesia Bebas Truk ODOL Molor

Kompas.com - 04/10/2019, 13:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan, Indonesia akan bebas dari truk ODOL (Over Dimension Overload) pada 2021.

“Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL,” kata Budi yang ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Budi berani membuat pernyataan seperti itu karena pihaknya sedang gencar mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL. Caranya yakni dengan melakukan sinergi lintas instansi antara Dishub, Kepolisian dan pengelola jalan tol.

Digitalisasi

Untuk truk over dimension, cara penanggulangannya dengan membuat Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) versi digital. Hal ini membuat SRUT tidak bisa dipalsukan lagi dan memudahkan penindakan di lapangan.

Baca juga: Hukuman Pelanggar Truk ODOL Semakin Serius

Truk mengangkut materialdi terguling dan mengakibatkan satu orang meninggal di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/10/2019). KOMPAS.com/MASRIADI Truk mengangkut materialdi terguling dan mengakibatkan satu orang meninggal di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/10/2019).

Permasalahan SRUT palsu kata Budi, berawal karena banyak pengusaha atau operator nakal ingin membuat truknya lebih tinggi atau panjang.

Saat truk keluar dari diler hanya berupa mesin dan sasis, sedangkan untuk bodi dan lainnya dibangun di perusahaan karoseri. Di sinilah letak kecurangan kerap terjadi.

Karoseri harusnya membuat bodi atau badan truk sesuai rancang bangun yang sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Karena dibuat tidak sesuai dengan rancang bangun semula, pengusaha truk tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan, sehingga akhirnya membuat SRUT palsu.

Para pengunjuk rasa menaiki truk menyusul aksi rusuh yang terjadi di sebuah universitas di Jayapura, Papua, Senin (23/9/2019). Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut terdapat korban jiwa dan luka-luka dari kerusuhan yang masih ditelusuri penyebabnya tersebut.AFP/FAISAL NARWAWAN Para pengunjuk rasa menaiki truk menyusul aksi rusuh yang terjadi di sebuah universitas di Jayapura, Papua, Senin (23/9/2019). Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut terdapat korban jiwa dan luka-luka dari kerusuhan yang masih ditelusuri penyebabnya tersebut.

Digitalisasi SRUT juga akan berdampak saat truk tersebut ingin didaftarkan di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Sebab bisa saja terjadi pihak polisi tidak tahu bahwa SRUT tersebut palsu.

"Karena petugas bisa tidak tahu kalau itu SRUT palsu. Berikutnya ini akan kita ganti gunakan aplikasi. Kita sedang bangun satu sistem yang terintegrasi sehingga nanti tidak perlu dokumen lagi,” katanya.

Jembatan Timbang Online

Dishub akan mulai mengoperasikan jembatan timbang online mulai 2020 untuk menghilangkan suap maupun pungutan liar. Diharapkan dengan ini tidak ada main mata antara pelaku truk ODOL dan petugas.

Kemenhub dan Jasa Marga berkomitmen meminimalisir jumlah truk ODOL yang melintas di ruas jalan tol. Pada 2020, gerbang tol akan dilengkapi dengan jembatan timbang Weight In Motion ( WIM).

Baca juga: Truk ODOL Bakal Terjerat WIM di Tol

Alat ini akan menimbang dan kemudian memilah truk-truk yang kelebihan muatan sebelum masuk tol. WIM akan dipasang di gerbang tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ).

Terakhir, mereka sedang berkoordinasi dengan BPJT untuk mengaplikasikan jembatan online di jalan-jalan tol yang bernama Weight In Motion pada tahun yang sama.

Hukuman Berat

Budi mengatakan fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya. Bagi pelaku truk over dimesion contohnya tak lagi dijerat dengan pasal tilang, melainkan pakai pasal 277 UU no 22 tahun 2009.

"Pelaku over dimension, baik itu operatornya, dilernya, atau karoserinya kita akan kenakan pasal 277 seusai UU No 22 tahun 2009. Ancamannya pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp 24 juta," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Rambu larangan truk dan bus melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sudah terpasang, Rabu (2/10/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Rambu larangan truk dan bus melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sudah terpasang, Rabu (2/10/2019).

Budi mengatakan, untuk makin mempersempit ruang gerak pelaku, dia akan usul ke komisi 5 DPR untuk merevisi pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 dengan menaikkan ancaman kurungan dan denda sampai puluhan juta.

Budi juga mengusulkan menaikkan denda tilang untuk pelaku truk overloading atau truk kelebihan muatan. Sebab denda tilang yang ada saat ini sebesar Rp 500.000 tidak membuat orang kapok.

"Tilang maksimal Rp 500.000 paling denda cuma Rp 200.000, ya tidak akan jera orang kalau hanya segitu. Sebab lebihannya dia (pengemudi) bisa dapat Rp 2 juta tapi hanya bayar katakanlah Rp 150.000," katanya.

Molor

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan akan mempercepat program pemberantasan ODOL yang semula ditargetkan selesai pada 2021 menjadi 2020. Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang pernah terjaring operasi ODOL Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang pernah terjaring operasi ODOL.

"Sebenarnya ini belum bisa disampaikan, tapi dengan kejadian ini saya paparkan saja langsung. Saya sudah bicara dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), jadi saya ingin mempercepat menangani masalah ODOL, saya akan dorong agar 2020 Zero ODOL, terutama untuk jalan tol dulu," ucap Budi usai meninjau dump truck yang menabrak 18 mobil di Polres Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Budi menjelaskan, sebenarnya wacana memberantas ODOL sudah lama disosialisasikan, namun banyak pihak operataor terutama pelaku logistik yang keberatan. Mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan.

Dengan adanya insiden kecelakaan yang sangat menonjol dan cukup parah, yang ternyata disebabkan oleh truk pengangkut tanah dengan muatan dan dimensi tak seusai regulasi, Budi akan mempercepat pemberantasan ODOL agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya rasa kita sepakat bila kejadian kecelakaan kemarin yang terparah hingga melibatkan puluhan kendaraan. Masalah ini juga sudah saya minta untuk segera dituntaskan tidak hanya sampai sopirnya saja, tapi juga perusahaan yang memperkerjakan," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com