Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pemerintah Konsisten Tertibkan Truk ODOL

Kompas.com - 01/10/2019, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mulai bertindak tegas mentertibkan truk yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension and Over Load (ODOL). Segala lapisan mulai dari hulu ke hilir diperketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan, cepat atau lambat truk ODOL bakal lenyap karena dipaksa mengikuti aturan yang ada. Jika melanggar, pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas.

"Saat ini kita baru memprovokasi supaya pihak terkait mulai lakukan normalisasi kendaraannya. Tapi jika tetap tutup mata dan telinga, kami akan tindak tegas berupa tilang atau mungkin memberhentikan operasinya. Lalu dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Dampak Positif dari Penertiban Truk ODOL

Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotongKOMPAS.com/Ruly Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotong

Inisiasi Kemenhub ini disambut baik oleh para pelaku usaha, satu diantaranya adalah Surjanto Sosrodjojo, pendiri PT Sinar Sosro dan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

"Pada dasarnya semua kebijakan dari pemerintah kita pasti dukung, khususnya terkait truk ODOL. Tapi, dimohon bahwa tindakan tegas ini harus terus dijalankan dan menyeluruh sehingga tercipta ekosistem baru yang fair," katanya.

Dirinya juga tak menampik bahwa truk ODOL menimbulkan berbagai masalah baru seperti meningkatnya biaya belanja negara untuk perbaikan jalan (saat ini sampai Rp 43 triliun), menumbuhkan potensi kecelakaan lalu lintas, hingga biaya servis kendaraan yang lebih besar.

Baca juga: 2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Tol

Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotongKOMPAS.com/Ruly Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotong

"Sebagai contoh, penggunaan ban itu seharusnya diganti tiap 40.000 kilometer. Tetapi ketika ODOL, saat 20.000 kilometer saja sudah harus diganti. Rem juga," ujarnya.

Kendati demikian, demi efisiensi biaya dan menumbuhkan profit, memaksa truk untuk bisa berkerja di luar batas kemampuan yang seharusnya bisa terjadi. Sebagaimana dikatakan Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) beberapa waktu lalu.

Ratusan kendaraan niaga terjaring operasi ODOL di Cipularang Ratusan kendaraan niaga terjaring operasi ODOL di Cipularang

"Kalau selama satuan angkutannya per kilo atau per kubik. Maka yang terjadi seperti itu, pengusaha-pengusaha akan mengangkut sebanyak-banyaknya. Karena, harga satuan tak pernah naik sedangkan biayanya terus meningkat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

"Ditambah lagi kemacetan, terus ritase berkurang karena macet. Itu kan harus ada yang mengkompensasi, akhirnya banyak yang melakukan muatan lebih," kata Kyatmaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau