JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen, atau meningkat dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Imbas perubahan regulasi ini berefek pada harga jual kendaraan. Salah satu yang terkena dampak, yaitu Suzuki Jimny, produk yang sebetulnya baru resmi dijual pada Juli 2019 dan impor utuh dari Jepang.
Pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, SUV produksi Jepang ini dijual mulai Rp 315,5 juta untuk tipe manual dan Rp 330 juta untuk tipe matik.
Baca juga: Reaksi Suzuki Terkait Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan di Jakarta
Namun per September 2019, harganya telah meningkat menjadi Rp 335,5 juta untuk tipe manual dan Rp 350 juta untuk tipe matik.
Kenaikan harga Jimny ini disebut oleh Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Ismi Saputra, sebagai efek dari kenaikan tarif BBN-KB.
“Soal pajak BBN yang naik kami sudah terapkan, contohnya di Jimny belum lama ini naik sekitar Rp 20 jutaan,” ujarnya kepada Kompas.com Senin (23/9/2019).
Jimny merupakan salah satu mobil yang paling diminati sejak gelaran GIIAS 2019. Harga jual yang meningkat tampaknya tak akan banyak mempengaruhi peminatnya, yang menurut kabar terkahir konsumen harus inden hingga dua tahun lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.