JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi rencana naiknya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) wilayah DKI Jakarta dari 10 persen menjadi 12,5 persen, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sudah lebih dulu menaikkan harga jual kendaraannya.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali yang telah disahkan pada Agustus 2019. Dari sejumlah daerah, hanya tinggal DKI Jakarta yang disebut belum melakukan penyesuaian pajak.
“Soal pajak BBN yang naik kami sudah terapkan, contohnya di Jimny belum lama ini yang naik sekitar Rp 20 jutaan,” ucap Direktur Marketing 4W PT Suzuki Indomobil Sales Donny Ismi Saputra kepada Kompas.com Senin (23/9/2019).
Baca juga: Cara Menghitung Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan
Meski begitu, Donny menjelaskan alasan yang menyebabkan naiknya banderol mobil tak cuma dari pajak. Selain regulasi, biaya produksi dan kompetisi juga menjadi faktor utama dalam meningkatnya harga.
“Regulasi ini salah satunya pajak, kalau biaya import atau BBN ada perubahan, otomatis langsung ke harga pengaruhnya. Kalau produksi hubungannya dengan bahan baku, berapa biayanya, dari mana asalnya itu juga terkait,” katanya.
Baca juga: Suzuki Masih Bergantung dengan Carry
Sementara soal kompetisi, disebut jadi bagian dari strategi pabrikan dalam memasarkan produknya di suatu negara. Harga yang dipatok tak hanya berdasar pada keuntungan semata, tapi juga ada faktor kompetisi dengan pesaing.
Baca juga: Smart SIM Belum Bisa Digunakan Sebagai Alat Transaksi Pembayaran
“Kan tidak mungkin kalau Low MPV yang harganya Rp 200 jutaan, kami jual Rp 600 jutaan. Kecil kemungkinannya, karena kompetitor mainnya di level yang beda. Kecuali produk tersebut masuk segmen khusus, seperti Jimny itu bisa saja,” kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.