Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik di Jalan Tol

JAKARTA ,KOMPAS.com - Penggunaan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat bakal diperluas hingga ke jalan Tol. Rencananya, aturan ini diberlakukan pada awal Oktober 2019.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penerapan tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini pada dasarnya sama seperti yang sudah dilakukan di beberapa ruas jalan Jakarta sebelumnya.

Hanya saja, jenis pelanggaran yang bakal ditindak sedikit berbeda, di mana kamera akan mendeteksi kecepatan setiap kendaraan yang melintas. Jadi, pengendara tidak boleh lagi memacu mobilnya di atas kecepatan rata-rata atau yang sudah ditentukan.

"Teknis dan fitur kamera sedang disinkronkan sesuai kebutuhan. Tapi yang bisa saya katakan, nanti ETLE juga akan menindak pelanggaran over speed," kata Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Nasir, hal ini dilakukan karena banyaknya kecelakaan di jalan Tol diakibatkan kendaraan melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman menambahkan, selebihnya, penindakan tilang elektronik di jalan Tol akan sama saja seperti yang telah diterapkan di beberapa ruas non-Tol.

Jenis pelanggarannya seperti menindak pengguna mobil yang bermain ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman alias seatbelt, pelanggar marka jalan, hingga melebihi batas kecepatan.

"Diharapkan, dengan ini pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas sehingga tingkat kecelakaan bisa ditekan. Saat ini kita masih dalam proses, diusahakan 3 Oktober sudah bisa launching," ucap Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/19/064200315/jenis-pelanggaran-yang-diproses-tilang-elektronik-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke