JAKARTA, KOMPAS.com - Masa uji coba kebijakan perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berakhir pada Jumat, 6 September 2019. Selanjutnya, pembatasan akan diberlakukan secara resmi mulai Senin (9/9/2019) besok.
Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap ini. Namun segmen Jalan Salemba Raya tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (di depan RS Carolus ke arah Matraman).
Baca juga: Dishub Klaim Perluasan Ganjil Genap Ciptakan Tren Positif
Tujuannya, untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. M.H. Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim