Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Melanggar Ganjil Genap Besok Langsung Kena Tilang

Kompas.com - 08/09/2019, 18:20 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa uji coba kebijakan perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berakhir pada Jumat, 6 September 2019. Selanjutnya, pembatasan akan diberlakukan secara resmi mulai Senin (9/9/2019) besok.

Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap ini. Namun segmen Jalan Salemba Raya tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (di depan RS Carolus ke arah Matraman).

Baca juga: Dishub Klaim Perluasan Ganjil Genap Ciptakan Tren Positif

Anies Baswedan menyambangi helatan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, Jakarta, Kamis (5/9/2019).KOMPAS.com/Ruly Anies Baswedan menyambangi helatan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Tujuannya, untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. M.H. Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com