Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Klaim Perluasan Ganjil Genap Ciptakan Tren Positif

Kompas.com - 02/09/2019, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) untuk menurunkan polusi udara dengan perluasan ganjil genap bagi mobil pribadi, diklaim mampu menciptakan tren positif.

Sejak masa sosialisasi diberlakukan pada 7 Agustus 2019 lalu hingga saat ini, telah banyak pencapaian positif yang terjadi. Khususnya pada area-area yang terkena imbas perluasan ganjil genap tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengaku dari hasil evaluasi dan kajian sementara, terlihat terjadi beberapa perubahan signifikan. Mulai dari tingkat kemacetan sampai kecepatan rata-rata kendaraan.

Baca juga: Motor Wajib Kena Ganjil Genap Demi Tekan Polusi Jakarta

"Tentunya masih kita evaluasi, tapi trennya positif sejak kita mulai beberapa waktu lalu. Dari data kecepatan rata-rata lalu lintas pada koridor penerapan ganjil genap naik dari 25,65 kpj menjadi 28,03 kpj. Secara persentasenya sebesar 9,28 persen," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

pemasangan rambu-rambu perluasan ganjil-genap di sekitar Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utaradok. kominfotik Jakarta Utara pemasangan rambu-rambu perluasan ganjil-genap di sekitar Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara

Dengan adanya kecepatan kendaraan yang meningkat, secara otomatis juga berpengaruh pada pergeseran waktu tempuh rata-rata dari kendaraan yang melintas. Perubahannya mencapai 11,85 persen, dari sebelumnya 16,92 menit kini menjadi 14,91 menit.

Tidak hanya itu saja, kualitas udara juga ikut berpengaruh ke arah positif. Hal ini terlihat dari penurunan konsentrasi PM2,5 atau informasi konsentrasi partikulat pada dua alat pemantau milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.

"Dilihat dari alat pemantau yang ada di Bundara HI itu turun 9,29 persen. Satu lagi dari pemantau di Kelapa Gading itu juga menurun 9,36 persen. Kita masih optimis akan terus positif sampai nanti diterapkan secara penuh," ujar Syafrin.

Baca juga: Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Selain dari kualitas udara, kecepatan, serta waktu tempuh, peningkatan juga ikut dialami dari rata-rata jumlah penumpang per hari dari 66 trayek Bus Transjakarta dan Jak Linko.

Menurut Syafrin, berdasarkan data kenaikan jumlah penumpang di seluruh area ganjil genap mencapai 5,05 persen. Dari sebelumnya 475.442 penumpang per hari, kini menjadi 499.464 penumpang per harinya.

Uji coba dan sosialisasi perluasan ganjil genap akan berlangsung hingga 8 September 2019. Setelah itu, pada 9 September 2018 akan diberlakukan implementasi penuh, artinya bila ada yang melanggar, maka akan mendapat sanksi dari petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau