JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mencanangkan program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Program ini sudah ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal kendaraan berbasis elektrik.
Kendaraan ramah lingkungan ini ada beberapa macam teknologinya, seperti HEV (Hybrid Electric Vehicle), PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan BEV (Battery Electric Vehicle).
Berikut penjelasannya:
HEV
HEV (Hybrid Electric Vehicle) atau hibrida merupakan mobil ramah lingkungan yang masih mengandalkan mesin konvensional.
Mesin tersebut diberi motor listrik sebagai sumber tenaga tambahan yang mengambil tenaganya dari baterai.
Mobil hibrida atau hybrid tidak membutuhkan stasiun pengecasan. Pengisian baterainya didapat dari hasil kinerja mesin dan juga pengereman.
Mobil hybrid bisa mengkonsumsi bahan bakar lebih irit hingga dua kali dibanding mobil konvensional.
PHEV
PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehilce) bisa dibilang setingkat lebih irit di atas HEV.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.