JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memperbolehkan pemilik kendaraan untuk menggunakan plat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. NRKB Pilihan ini berlaku untuk semua kendaraan, baik motor atau mobil.
Pemilik kendaraan bisa memilih NRKB Pilihan untuk satu angka, dua angka, tiga angka, dan empat angka. Bisa juga untuk memilih ada atau tidak adanya huruf di belakang.
Baca juga: Banyak yang Pilih Plat Nomor Cantik Tiga Angka
"Untuk NRKB Pilihan, sementara ini paling banyak digunakan oleh mobil," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Sumardji menambahkan, mobil lebih mendominasi dikarenakan NRKB Pilihan untuk motor hanya terbatas dengan empat angka tanpa seri huruf. Sementara untuk mobil, bisa menggunakan satu angka, dua angka, dan tiga angka.
Adapun tarif resmi plat nomor cantik sudah diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang NRKB. Uang yang masuk nantinya akan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik
Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.