Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Listrik Wajib Punya Suara | Produsen Boleh Impor Mobil Listrik

Kompas.com - 26/08/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Topik yang lagi banyak diperbincangkan, yaitu soal kendaraan listrik. Salah satunya, regulasi yang mengharuskan kendaraan listrik punya suara.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal produsen otomotif dalam regulasi itu diperbolehkan impor mobil listrik. Selanjutnya, beberapa informasi tentang MotoGP juga ikut menjadi perhatian.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 25 Agustus 2019:

1. Hasil Kualifikasi MotoGP, Marquez Start Pertama, Rossi Kedua

Marc Marquez menang di GP Brno.MotoGP Marc Marquez menang di GP Brno.

Marc Marquez akan start paling depan setelah menjadi yang tercepat di sesi kualifikasi GP Inggris 2019. Menyusul di tempat kedua yaitu Valentino Rossi.

Sejak awal Marquez catatan waktu Marquez terus kejar-kejaran dengan fabio Quartararo. Namun Quartararo menukar motor di pertengahan sesi dan catatannya tidak berkembang sejak itu dan hanya berhasil di posisi keempat.

Di saat yang sama Jack Miller justru mencuri waktu dan menempati posisi ketiga. Sehingga balapan besok akan diisi Marquez, Rossi, dan Miller, menyusul Quartararo di posisi keempat.

Bergabung dengan Quartararo di baris kedua adalah pembalap Suzuki, Alex Rins di posisi kelima dan Maverick Vinales di posisi keenam. Disusul Andrea Dovizioso di posisi ketujuh.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP, Marquez Masih Teratas Meski Kalah di Inggris

2. Kendaraan Listrik Bakal Wajib Puny Suara

Desain kendaraan listrik kerja sama Toyota dan Subaru Toyota Desain kendaraan listrik kerja sama Toyota dan Subaru

Faktor keselamatan sampai saat ini masih menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan banyak pihak untuk kendaraan listrik. Terutama mengenai absennya suara bising dari knalpot seperti kendaraan konvensional.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah mengatakan pihaknya sudah memiliki rencana untuk mengurus regulasi soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil atau sepeda motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan untuk kendaraan listrik yang saat ini sudah dinyatakan lulus akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat adanya suara pada produknya.

Baca juga: Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara

3. Tahap Awal, Produsen Otomotif Boleh Impor Mobil Listrik

Volkswagen ungkapkan rencana mereka soal kendaraan listrik di 2019VW Volkswagen ungkapkan rencana mereka soal kendaraan listrik di 2019

Guna mempercepat era elektrifikasi atau kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, pemerintah membolehkan produsen otomotif untuk impor kendaraan secara utuh (completely built up/CBU).

Hal ini tertuang di Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, tepatnya pada pasal 12.

Pada butir pertama disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai di dalam negeri, industri otomotif dapat melakukan pengadaan kendaraan tersebut yang berasal dari impor dalam keadaan CBU.

"Demi pengadaan, memang diperbolehkan. Tapi perbincangan lebih lanjut terkait seberapa banyak, berapa lama, dan sebagainya masih dalam proses. Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan pihak terkait," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto di acara diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Tahap Awal, Produsen Otomotif Boleh Impor Mobil Listrik

4. Tiga Alat Ini Jadi Kendala Uji Layak Kendaraan Listrik

Ilustrasi kendaraan listrikstanly Ilustrasi kendaraan listrik

Selain belum memutuskan suara seperti apa yang kan digunakan untuk kendaraan listrik, ternyata Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga belum memiliki beberapa fasilitas penunjang uji layak lainnya baik untuk mobil atau sepeda motor listrik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, ada tiga alat yang belum terfasilitasi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya adalah pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik, pengujian perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan kemudian alat pengisian ulang energi listrik untuk baterainya.

"Jadi tiga alat pengujian itu sampai saat ini kami belum punya, tapi sampai 2021 akan kami siapkan dan kami sudah benar-benar siap melakukan pengujian kendaraan bermotor listrik di 2021 sesuai filosofi Perpres," ujar Budi dalam pemaparannya di diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM diJakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Tiga Alat Ini Jadi Kendala Uji Layak Kendaraan Listrik

5. Beli Ertiga Dapat Jimny

Suzuki JimnyKOMPAS.com/Ruly Suzuki Jimny

Guna memeriahkan ulang tahun Republik Indonesia yang ke-74 pada tanggal 17 Agustus lalu, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menggelar program Meriah Dengan Kejutan Ertiga atau Merdeka.

Program yang berlangsung selama Agustus hingga September 2019 ini, siap memberikan ragam keuntungan bagi setiap pembelian All New Ertiga sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada konsumen.

“Kami menghadirkan program Merdeka sebagai apresiasi atas dukungan dan minat konsumen terhadap All New Ertiga. Kendaraan ini merupakan produk buatan Indonesia dan menjadi penyemangat kami untuk terus menggerakkan industri otomotif Indonesia melalui kendaraan rakitan lokal,” ucap Makmur selaku 4W Sales Director PT SIS, dalam keterangan resminya, Sabtu (24/8/2019).

Baca juga: Beli Ertiga Dapat Jimny

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com