Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Awal, Produsen Otomotif Boleh Impor Mobil Listrik

Kompas.com - 24/08/2019, 18:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat era elektrifikasi atau kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, pemerintah membolehkan produsen otomotif untuk impor kendaraan secara utuh (completely built up/CBU).

Hal ini tertuang di Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, tepatnya pada pasal 12.

Pada butir pertama disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai di dalam negeri, industri otomotif dapat melakukan pengadaan kendaraan tersebut yang berasal dari impor dalam keadaan CBU.

"Demi pengadaan, memang diperbolehkan. Tapi perbincangan lebih lanjut terkait seberapa banyak, berapa lama, dan sebagainya masih dalam proses. Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan pihak terkait," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto di acara diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik di DKI Jakarta

Kepala charging station, mobil listrik Ha:mo di Universitas Chulalongkorn, Bangko, Thailand, Selasa (30/1/2018).Agung Kurniawan/Kompas.com Kepala charging station, mobil listrik Ha:mo di Universitas Chulalongkorn, Bangko, Thailand, Selasa (30/1/2018).

Tapi, ada kemungkinan mengikuti penerapan skema Pajak Penghasilan atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru yang bakal dirilis nanti yaitu dua tahun.

"PPnBM itu kan bakal diterapkan dua tahun kemudian (setelah dirilis). Sebab jika dijalankan saat ini juga, akan ada produk yang naik (langsung terpengaruh). Nanti, kebijakan ini akan mengikuti PPnBM juga atau seperti apa sedang dibicarakan," kata Harjanto.

Pada kesempatan sama, Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga menyatakan pembebasan impor kendaraan listrik secara utuh ini menjadi salah satu perhatian penting.

"Sebab saat kita ingin mempercepat laju menuju era kendaraan listrik, tapi tidak ada produknya, malah akan memperlambat langkah. Di samping itu kita juga harus menjaga agar impor tidak kelabasan. Jadi memang patut diperbincangkan lebih jauh," ujarnya.

Baca juga: Era Mobil Listrik Dimulai, Indonesia Masih Bingung Daur Ulang Baterai

Ilustrasi mobil listrik.The Guardian Ilustrasi mobil listrik.

Kekhawatiran Gaikindo

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi berharap pembebasan impor jangan sampai lebih dari dua tahun.

"Saya rasa pantas-pantas saja dikasih kesempatan, sampai dua tahun mungkin cukup, untuk kita bisa membangun industrinya. Jangan lebih, karena nanti malah jadi kebablasan impor," ujar Nangoi.

Ketika pasar untuk kendaraan listrik sudah terbentuk, lanjut dia, produsen terkait harus merakit kendaraannya di dalam negeri. Supaya, keseimbangan industri otomotif terjaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com