Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik di DKI Jakarta

Kompas.com - 24/08/2019, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memberi keuntungan lebih kepada pengguna kendaraan listrik. Sehingga, masyarakat terangsang untuk menggunakan kendaraan listrik.

Selain hemat bahan bakar dan biaya servis kendaraan, menggunakan kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, akan mendapat keuntungan lebih. Yaitu, parkir geratis dan bebas melintas di kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

"Jadi kalau di Jakarta sekarang sedang ramai ganjil genap, khusus kendaraan bermotor listrik nanti boleh melewati jalan itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di acara diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Kemenhub Berikan Kemudahan Uji Tipe Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik Thailand.Bangkokpost.com Ilustrasi mobil listrik Thailand.

Tidak hanya itu, kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari biaya parkir dan kemudahan dalam mengaksesnya.

"Jadi memang insentif yang diberikan pemerintah akan berpihak kepada masyarakat," ujar Budi.

Beberapa keuntungan lainnya yang akan ditawarkan adalah keringanan biaya pengisian listrik di jaringan stasiun penyedia khusus listrik umum (SPKLU), biaya uji tipe yang lebih murah, hingga insentif fiskal lainnya yang di atur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Kemenhub Dorong Bus Listrik Jadi Angkutan Umum

Bus Listrik MAB Bus Listrik MAB

Sehingga harapannya masyarakat Indonesia terangsang untuk mulai menggunakan kendaraan listrik khususnya di DKI Jakarta. Namun, patut dicatat bahwa, kemudahan tersebut masih berupa rencana yang sedang diusahakan.

"Nanti kami akan buatkan semacam edaran kepada Gubernur dan Dinas Perhubungan prihal tersebut, segera," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau