Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Gelar Razia Emisi untuk Menekan Polusi

Kompas.com - 20/08/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan seputar kualitas udara yang buruk di Jakarta membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan langkah-langkah untuk menekan tingginya polusi udara. Namun, masih ada satu hal yang belum dilakukan, yakni penggalakan rendahanya emisi gas buang kendaraan.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbal), menyarankan, agar Pemprov bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia emisi.

Baca juga: Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi, ini Kata Polisi

Menurut pria yang akrab disapa Puput tersebut, jika razia emisi dilakukan, akan bisa menekan polusi udara di Jakarta hingga 20 persen sampai 30 persen.

"Di dalam Perda 2 tahun 2005 soal pencemaran udara, sudah jelas disebutkan bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta wajib memenuhi baku mutu emisi," ujar Puput, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Puput menambahkan, menurut hukum, pelanggar emisi bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta. Dengan menggelar razia emisi dan memberikan sanksi kepada pelanggar, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.

Baca juga: Anies Ingin Perketat Uji Emisi Kendaraan, Gaikindo Santai

Toyota Kijang Super Short 1987 tetap lakukan servis di bengkel resmi Auto2000 Toyota Kijang Super Short 1987 tetap lakukan servis di bengkel resmi Auto2000

"Mereka pasti akan berpikir, dari pada membayar denda dalam jumlah yang besar, lebih baik uangnya dipakai untuk menservis atau melakukan tune up pada mobil. Uang yang dikeluarkan juga sangat jauh bedanya," kata Puput.

Selain dapat menurunkan polusi udara di Jakarta, kendaraan yang ada di Jakarta juga akan selalu terawat mesinnya. Sebab, menurut Puput, esensi dari uji emisi adalah setiap kendaraan melakukan perawatan terhadap kendaraannya.

"Daripada mengeluarkan aplikasi, lebih baik gelar razia emisi," ujar Puput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com