Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi, ini Kata Polisi

Kompas.com - 09/08/2019, 17:35 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini, diwacanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, menanggapi wacana tersebut dengan positif. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Baca juga: Ingat Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya. Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan mobil tidak bisa beroperasi di jalan raya.

"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau