JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumumkan rencana pengetatan uji emisi bagi seluruh kendaraan di Ibu kota. Pemberlakukan wajib emisi ini akan dimulai pada 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan rencana pengujian emisi ini tengah dibuatkan mekanismenya termasuk mengenai pengaturan kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus yang sudah uji emisi. Lantas bagaimana tanggapan Agen Pemegang Merek (APM) otomotif menyikapi rencana ini?
Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengungkapkan rencana pemerintah ini akan didukung pihak Suzuki. Namun Donny berpesan agar penerapannya sudah siap dengan segala infrastruktur untuk pengujian.
“Kami tentu mendukung dengan rencana ini. Tentunya hal tersebut perlu persiapan infrastruktur tempat pengujian untuk melayani 3,5 juta mobil dan sekitar 17 juta unit motor menurut data BPS 2016 lalu,” ucap Donny saat dihubungi Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Setelah Kenaikan BBNKB, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Mulai 2020
Donny menjelaskan peraturan ini pastinya akan melibatkan banyak pihak. Ia berharap para pemegang merek otomotif yang memiliki jaringan bengkel resmi di wilayah Jakarta dilibatkan secara aktif.
Anies sendiri mengungkapkan saat ini Jakarta sudah memiliki sekitar 150 bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi dan mengakui untuk kebutuhan pengujian diperkirakan mencapai 700 bengkel.
Nantinya jika kendaraan tidak lolos uji atau tidak ikut pengujian emisi akan ada sanksi seperti membayar parkir kendaran dengan lebih mahal atau sanksi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.