Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ingin Perketat Uji Emisi Kendaraan, Gaikindo Santai

Kompas.com - 03/08/2019, 08:27 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Anies Baswedan kembali menegaskan wacananya untuk mewajibkan kendaraan yang beredar di Jakarta melakukan uji emisi. Hal tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam salah satu poin pada instruksinya tersebut, Anies meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi yang beredar mulai pada tahun 2019.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menjawab wacana tersebut dengan santai. Ia menyatakan bahwa sebelum kendaraan ditawarkan ke masyarakat, kendaraan sudah menjalani serangkaian tes, termasuk uji emisi.

"Kita tidak masalah, karena kendaraan yang keluar dari pabrik itu juga sudah laik jalan dan sesuai pemerintah. Silahkan saja bila memang ingin diuji (emisinya) kembali," kata Nangoi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Saat ini memang belum dijelaskan secara gamblang mekanisme dan sasaran wajib uji emisi kendaraan itu. Tetapi, lanjut Nangoi, bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkannya secara optimal dan tanpa pandang bulu (seluruh kendaraan kena), regulasi itu bisa menghasilkan suatu hal yang positif.

"Agar emisi gas buang kendaraan sesuai peraturan yang ada, setidaknya ada tiga faktor utama. Pertama, kendaraan yang dihasilkan oleh pabrikan sudah laik jalan. Tentu, ini sudah dijamin (pihak produsennya)," kata Nangoi.

"Selanjutnya adalah kesesuaian bahan bakar yang digunakan. Ketiga, terkait perawatan kendaraannya. Kedua poin ini tergantung pada bagaimana pemiliknya mengurus kendaraan dia. Jadi, silahkan saja dilakukan uji emisi, kami tidak masalah," lanjutnya.

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bisa Sia-sia Bila Tanpa Sanksi

Sebelumnya, dalam upaya mengurangi tingkat polusi udara, Gubernur Anies mewajibkan seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi.

Guna mewujudkan impian tersebut, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 933 bengkel untuk berkerja sama melakukan uji kendaraan. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih dengan membandingkan populasi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Salah satu ganjaran untuk para pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi adalah naiknya biaya parkir. "Ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," ujar Anies beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau