JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap dimulai hari ini Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019. Waktu penerapan sama seperti sebelumnya, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu atau libur nasional.
Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada 12 jenis kendaraan bermotor, bisa melintas di koridor ganjil genap.
Berikur daftar kendaraan yang bebas melintas di ruas ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Baca juga: Ingat, Ini Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta