JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin (12/8/2019) melakukan uji coba hingga 6 September 2019.
Selama masa uji coba di ruas baru, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan tidak akan melakukan tilang, polisi di tempat hanya melaksanakan imbauan kepada para pemilik mobil.
"Hanya di arena uji coba saja, untuk di area eksisting tetap kita berikan tilang kepada mobil yang melanggar, ujar Nasir kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan terkena sistem ganjil genap. Sembilan di antaranya merupakan ruas yang sudah diberlakukan atau eksisting, sedangkan 16 ruas lainnya yaitu ruas jalan baru.
Baca juga: Uji Coba Contraflow Tol Dalam Kota Diperpanjang
"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, saat ini kita tambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, belum lama ini.
Selain penambahan sejumlah ruas jalan baru, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tiap ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol. Tidak seperti sekarang yang masih dibebaskan.
Baca juga: Kenapa Mobil Jarang Dipakai Tetap Wajib Rutin Ganti Oli?
"Pelaksanan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin.
Waktu penerapan ganjil genap masih tetap seperti saat ini. Namun ada revisi penambahan waktu pada sore hari yang semula dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini berlaku hingga pukul 21.00 WIB.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Simak video di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.