Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2019, 08:33 WIB
Aditya Maulana

Editor

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, jika mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta belum lama ini.

Selama masa uji coba ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan tindakan tilang. Pelanggar hanya diberikan teguran.

"Tilang akan dimulai pada 9 September 2019, tetapi yang bebas tilang ini hanya di kawasan perluasan saja, di daerah eksisting tetap ada tilang kepada pelanggar," kata Syafrin.

Simak video di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau