Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Kalender, Lebih Baik Punya Kendaraan Pelat Ganjil atau Genap?

Kompas.com - 06/08/2019, 16:20 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Pembatasan lalu lintas dengan skema pelat nomor berdasarkan angka ganjil genap di DKI Jakarta akan diperluas, baik itu secara wilayah, hingga wacananya berlaku untuk sepeda motor.

Rencana ini mencuat setelah Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta merilis Instrukti Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Fokus Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019) itu demi menekan polusi udara yang buruk di Ibu Kota.

Anies juga mengatakan, aturan ini akan berlaku sepanjang tahun bukan musiman. Bahkan, kebijakan ganjil genap ini dinilai sukses, salah satu bukti pada saat perhelatan Asian Games di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nah, buat masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya yang sering beraktivitas di Jakarta dan melewati jalur ganjil genap, harus bisa menyesuaikan dengan aturan itu, misal menggunakan kendaraan sesuai dengan pelat nomor, atau justru beralih menggunakan transportasi umum.

Jika dihitung berdasarkan jumlah hari, untuk satu tahun ke depan (periode September 2019-September 2020), lebih baik punya kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap?

Tim KompasOtomotif melakukan penghitungan jumlah hari di kalender. Ternyata total hari dalam satu tahun kurang lebih bisa mencapai 365 hari.

Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap itu sendiri hanya berlaku setiap Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Dalam satu tahun, jumlah hari Sabtu dan Minggu ada 109 hari. Sementara libur nasional, untuk periode September 2019 hingga September 2020, berjumlah 18 hari dengan 5 hari di antaranya jatuh di Sabtu dan Minggu.

Sehingga total, sepanjang September 2019 hingga September 2020 tercatat ada 127 hari dengan tanggal ganjil. Sementara untuk tanggal genapnya sendiri jumlahnya sama, yaitu 127 hari.

Namun, perhitungan ini bisa saja berbeda, karena ada hari libur nasional yang mungkin saja bergeser tanggalnya atau adanya cuti bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com