JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan melalui nomor polisi atau ganjil genap akan segera diperluas pada musim kemarau. Instruksi ini sudah tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lantas apa alasan regulasi tersebut diterpakan pada musim kemarau. Menjawab hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mejelaskan bahwa hal tersebut terkait masalah gas buang kendaran bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.
"Untuk ganjil genap memang diperluas, prioritas kita harus segera karena mamang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau berpengaruh terhadap gas buang yang dikeluarkan kendaran bermotor tidak langsung turun, karena itu dengan perluasan ganjil genap kita harapkan bisa dipercepat," ucap Syafrin di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Catat Ini Sosialisasi Perluasan Rute Ganjil Genap Mobil dan Motor
Meski demikian, Syafrin menjelaskan bila hal tersebut masih dalam pembelajaran lebih dulu sebelum dilakukan. Karena untuk menerapkannya perlu dilakukan kajian yang komperhensif.
"Segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif namum kita tetap prioritaskan di musim kemarau ini. Untuk terget sudah jelas tertulis di Ingub, mengenai kapan harus diterapkan, kapan Perdanya harus dibuat. Tapi tetap kita akan lakukan sosialisasi lebih dulu ini menjadi kewajiban," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, Ingub Nomor 66 Tahun 2019 yang diterbitkan Gubernur DKI menekankan masalah Pengendalian Kualitas Udara. Melalui Ingub tersebut, Anies meminta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyiapkan rancangan mengenai pembatasan kendaraan pribadi, baik melalui ganjil genap maupun pembatasan usia kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.