JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuan diberlakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor salah satunya ialah mengurai kemacetan dan polusi.
Tetapi setelah beberapa tahun diterapkan, pengaruh positif ganjil genap disebut belum optimal. Penumpukkan kendaraan masih terjadi dan kualitas udara Jakarta tak kunjung membaik (mengacu Air Index Quality).
"Kendaraan merupakan kontributor terbesar terhadap polusi udara khususnya di kota besar seperti DKI Jakarta. Secara rata-rata, kontribusinya sekitar 75 persen," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pemerintah pusat dan daerah, lanjut dia, terus melakukan upaya untuk mengurangi polutan yang dihasilkan kendaraan sejak beberapa tahun belakangan.
Baca Juga : Penerapan Ganjil Genap 15 Jam di Jakarta Belum Putus
Mulai dari wajib uji emisi, pemberlakuan ganjil-genap di beberapa protokol jalan Jakarta, serta aturan lainnya terkait laik kendaraan bermotor. Terbaru, standar emisi gas buang kendaraan penumpang ditingkatkan menjadi Euro 4.
"Tapi jumlah kendaraan setiap harinya tumbuh, ditambah masih banyak kendaraan tua yang beroperasi. Kesadaran pengguna kendaraan untuk menggunakan bahan bakar dan pelumas yang sesuai pun masih kurang. Ini memang tugas bersama yang harus digalakkan," ucap Dasrul.
Namun Dasrul mengingatkan, jika pemberlakuan ganjil genap 15 jam sewaktu Asian Games 2018 bergulir, cukup signifikan terhadap kondisi jalan. Baik untuk mengurangi polusi maupun kepadatan kendaraan di jalan.
Kesulitan Menindak
Dikonfirmasi pada kesempatan terpisah, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menyatakan, penindakkan ganjil genap memang belum optimal. Tetapi, hal ini terus membaik seiring dengan banyak alternatif penunjang yang diberikan.
"Polisi konvensional itu tidak bisa meng-cover seluruh pelanggaran ganjil genap. Karena, ganjil genap itu diberlakukan pada jam sibuk sedangkan di satu sisi, kita menjaga penumpukkan kendaraan atau kemacetan. Jadi sering kali tak memungkinkan untuk dilakukan tindakan langsung kecuali jalan tidak terlalu padat," kata dia.
Baca Juga : Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Namun setelah ada sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), lanjut Nasir, kesulitan menindak pelanggar ganjil genap berkurang.
"Sekarang pemantauan dan penindakkan pelanggaran ganjil genap semakin ketat (lewat elektronik maupun konvensional atau tindakan petugas secara langsung). Memang masih banyak sekali yang melanggar ini," ucap Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.