Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Ini Sosialisasi Perluasan Rute Ganjil Genap Mobil dan Motor

Kompas.com - 02/08/2019, 16:29 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai 5-31 Agustus 2019, akan melakukan sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan sepeda motor. Selain di jalan eksisting, aturan ini juga bakal diperluas.

Berdasarkan unggahan foto di akun instagram Dishub DKI Jakarta, daerah baru yang akan kena aturan ganjil-genap, seperti Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan, dan Tomang Raya.

Dalam unggahan foto itu dijelaskan bahwa mulai 5-31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil-genap eksisting dan daerah baru.

Selain mobil pribadi rupanya wacana pembatasan ini juga akan menyasar ke pengguna motor. Kondisi ini dikarenakan jumlah pemotor semakin banyak dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor Dimulai 5 Agustus 2019

"Ini yang sedang kita diskusikan. Akan kita kaji lebih dalam mengenai sepeda motor akan seperti apa," ucap Kadishub Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Sementara mengenai waktu penerapan belum diinformasikan. Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan kembali regulasi ganjil-genap selama 15 jam seperti saat Asian Games 2018 lalu.

"Background-nya karena berdasarkan evaluasi dan kajian yang kami lakukan telah terjadi penurunan 17 persen kondisi lalu lintas saat ini bila dibandingkan Asian Games lalu. Artinya, lalu lintas sekarang sudah sangat padat, kemacetan bertambah dan waktu tempuh menjadi lambat," ucap Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau