Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 02/08/2019, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain perluasan ganjil genap dan peremajaan angkutan umum, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang resmi ditandatangani Anies Baswedan juga akan mengatur populasi kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Anies meminta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyiapkan rancangan mengenai pembatasan kendaraan pribadi. Diwacanakan pada 2025 mendatang, kendaraan pribadi yang usainya sudah lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Ingub No. 66 Tahun 2019 nomor 3 yang berbunyi ;

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025."

Baca juga: Jokowi Belum Terima Draf Regulasi Kendaraan Listrik

Dalam rinciannya, masalah uji emisi dilimpahkan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar melakukan pengetatan ketentuan bagi seluruh kendaraan pribadi pada 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu diintruksikan untuk mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor. Hal ini akan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis kendaraan bermotor di Kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis kendaraan bermotor di Kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinis DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna melakukan pembatasan usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun pada 2020 mendatang.

Sayangnya, tidak ada kejelasan soal kendaraan pribadi yang dimaksud. Apakah mobil saja atau berlaku untuk sepeda motor juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau