TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan baru untuk industri otomotif sudah rampung dan disetujui seluruh Kementerian terkait. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Pada kesempatannya di Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2019, baik Perpres dan PP dipercaya bisa mengubah iklim industri otomotif dalam negeri. Sebab, segala hal demi menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai dari insentif fiskal dan non fiskal tercantum di dalamnya.
"Perpres dan PP akan akan disampaikan oleh Presiden RI segera karena seluruh menteri sudah menyepakati dan telah menandatanganinya," ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Spesifikasi Mobil Listrik BMW i3s
Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.
Peraturan Pemerintah (PP)
Sebagaimana dinyatakan Sri Mulyani, PP akan menjadi acuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan. Pada PP baru ini, diatur segala penghitungan baru terkait besaran tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor.
PP baru ini juga punya klasifikasi kendaraan yang lebih luas, terdiri dari kendaraan penumpang rendah emisi (KBH2), mobil hybrid, Plug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik.
"Diskriminasi pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan kapasitas mesin (3.000 cc ke atas), gas buang atau emisi kendaraan, serta bahan bakarnya," kata Sri Mulyani.
Kapasitas mesin di atas 3.000 cc akan terbagi dalam tiga kategori yaitu kendaraan di 3.000 cc, 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Sedangkan untuk besaran pajak yang dikenakan dimulai dari 15 persen sampai 70 persen, yang dihitung berdasarkan gas buangnya.
"Artinya, kendaraan yang memiliki gas buang lebih rendah akan mendapat support lebih. Sehingga Indonesia menjadi negara yang yang bersih dari polusi karena kendaraan," lanjut dia.
Peraturan Presiden (Perpres)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.