Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema PPnBM Terbaru, LCGC Bukan Lagi Mobil Murah

Kompas.com - 25/07/2019, 15:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada dua regulasi baru di sektor otomotif yang sebentar lagi berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan tersebut akan saling terkait untuk kendaraan elektrifikasi dan rendah emisi.

"Beberapa waktu belakangan, pemerintah secara terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan kebijakan. Kebijakan tersebut, sudah dapat persetujuan dari kementerian terkait dan selesai hanya menunggu tanda tangan Presiden yang direncanakan pada minggu ini," ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Dirinya menyebutkan, di dalam PP akan ada ubahan skema perpajakan tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM di mana perhitungannya tak lagi berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan. Melainkan gas buang atau emisi dan penggunaan bahan bakarnya (carbon tax).

Di sana, diatur juga beberapa kategori kendaraan yakni kendaraan penumpang, komersil, kendaraan penumpang rendah emisi (KHB2) alias LCGC, hybrid, Pug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik (battery electric vehicle/BEV).

Skema PPnBMKOMPAS.com/Ruly Skema PPnBM

Berdasarkan bocoran yang diberikan, perbedaan skema PPnBM baru cukup signifikan. Salah satunya, LCGC tak lagi diistimewakan dengan dibebaskan biaya PPnBM.

Secara detil, pada mobil penumpang (bermuatan di bawah 10 penumpang), pengenaan PPnBM mulai dari 15 persen sampai 40 persen untuk mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc, dan 40 persen sampai 70 persen untuk mobil bermesin 3.000 cc ke atas. Konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang juga jadi pertimbangan pengenaan PPnBM.

Misalkan, untuk mobil yang rata-rata konsumsi bahan bakar bensinnya 15.5 kilometer per liter (kpl), atau 17,5 kpl untuk bahan bakar solar, besaran PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen (kapasitas mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc).

Bila konsumsi bahan bakar bensin atau gas buang lebih besar, yakni 15.5 kpl sampai 11.6 kpl, pada kapasitas mesin sama, besaran pengenaan PPnBM menjadi 20 persen, dan seterusnya.

Skema PPnBM lamaKOMPAS.com/Ruly Skema PPnBM lama

Sedangkan untuk kategori mobil rendah emisi atau LCGC, dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, tidak lagi nol persen. Pembebasan biaya PPnBM dialihkan untuk kendaraan berkategori PHEV dan listrik penuh.

Mobil hibrida memiliki tiga kategori tergantung pada gas buang dan kapasitas mesin. Bila mobil menggunakan mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 23 kpl maka tarif PPnBM-nya antara 2 persen sampai 8 persen.

Sedangkan pada kapasitas sama dengan konsumsi bahan bakar 23 kpl sampai 18,5 kpl, besaran PPnBM mulai 5 persen sampai 10 persen.

Semakin besar konsumsi bahan bakarnya, mobil tipe ini juga akan dikenakan biaya PPnBM semakin besar. Sedangkan untuk mobil hibrida bermesin 3.000 cc ke atas, besaran PPnBM mulai dari 20 persen sampai 30 persen.

Kategori terakhir diisi oleh supercar atau mobil berkubikasi di atas 4.000 cc. Mobil tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM sebesar 125 persen melainkan 95 persen. Pengenaan PPnBM sebesar 125 persen sudah dihilangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau