JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal melaju dengan kendaraannya. Sebab batas kecepatan suatu kendaraan sudah diatur oleh peraturan undang-undang.
Merujuk pada UU no 22 tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 21 setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.
Baca juga: Sopir Berharap Proyek di Tol Cikampek Segera Rampung
Batas kecepatan kendaraan tiap kawasan diatur lagi sesuai dengan keselamatan dan pertimbangan khusus sesuai daerah. Karena itu batas kecepatan tertinggi biasanya diatur dengan rambu lalu lintas.
Berikut bunyi Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan:
1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Cara Menghadapi Kepadatan Tol Cikampek Ala Sopir Truk
Selain mengatur mengenai batas kecepatan, pada UU no 22 tahun 2009 LLAJ juga mengatur mengenai perilaku ugal-ugalan yaitu balapan dengan mobil atau motor lain di jalan raya yang tertuang dalam Pasal 115.
Bunyi Pasal 115:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.