Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting, Jangan Lupakan Tanggal Kedaluwarsa Obat-obatan di P3K

Kompas.com - 03/07/2019, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil pasti dilengkapi kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). Kotak yang berisi perlengkapan medis dan obat-obatan ini wajib untuk selalu dibawa di dalam mobil.

Banyak yang menyimpan kotak P3K di tempat yang jarang terlihat. Dengan demikian, tak sedikit pemilik mobil yang mengabaikan isi dari kotak P3K ini, termasuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dari obat-obatan di dalamnya.

Baca juga: Ini Obat Terampuh Bila Mengantuk saat Mengemudi

"Secara umum, obat-obatan pada kotak P3K memiliki masa berlaku hingga dua sampai empat tahun," ujar Bambang Supriyadi, Head Product Improvement/ EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Bambang menambahkan, obat-obatan tersebut bisa saja lebih cepat kedaluwarsa jika sudah dibuka atau digunakan. Maka itu, sebaiknya jangan lupa untuk mengeceknya dan segera diganti jika sudah mendekati tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Obat Tidur Mujarab saat Istirahat di Perjalanan Mudik

Isi dari kotak P3K sendiri pada umumnya hanya obat-obatan ringan dan kebanyakan hanya untuk luka luar, seperti cairan antiseptic, perban, kapas, dan lainnya.

Tapi, tak dilarang juga jika pemilik mobil menambahkan obat-obatan pribadi di dalam kotak P3K, seperti obat sakit kepala, obat flu, obat maag, dan lainnya. Namun, perlu diingat, jangan menyetir jika sedang di bawah pengaruh obat-obatan. Sebab, beberapa obat ada yang dapat menyebabkan kantuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau