Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel Sambil Naik Motor Bisa Merugikan Orang Lain

Kompas.com - 02/07/2019, 12:24 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai memperkenalkan fitur kamera untuk tilang elektronik baru, yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, main dealer motor Honda Jakarta-Tangerang, mengatakan, mendukung langkah tersebut sebab dari kacamata safety riding bermain ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan.

Baca juga: Supaya Optimal, Aturan E-TLE Diharapkan Jangan Abu-abu

"Memang jika kita berkendara sambil memegang ponsel atau alat komunikasi itu sangat mempengaruhi konsentrasi kita, saya mendukung jika memang diberlakukan tilang bagi pengendara yang mengoperasikan ponsel saat berkendara," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2019).

Pria Tiongkok di kota Changsa sibuk dengan ponselnya sambil terkapar di tengah jalan usai mengalami kecelakaanDaily Mail Pria Tiongkok di kota Changsa sibuk dengan ponselnya sambil terkapar di tengah jalan usai mengalami kecelakaan

Agus mengatakan, pada dasarnya tidak ada pengendara motor yang bisa berjalan dengan baik dan benar di kecepatan tinggi saat menggunakan ponsel. Ironisnya saat main ponsel dan berjalan pelan pun sebetulnya merugikan orang lain.

Baca juga: Kaca Film Punya Peran Penting dalam Keselamatan Berkendara

"Saat motor cenderung pelan ini juga sangat mengganggu pengendara lainnya (karena ada batas kecepatan) bahkan bisa berbahaya. Apalagi pengendara motor yang sangat membutuhkan kedua tangan, jika salah satu tangan saja memegang ponsel tentu akan berbahaya bagi dirinya dan orang lain," kata Agus.

Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas di Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka sudah pasti para pengguna jalan wajib tidak melakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau