Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Kerja Kamera E-TLE yang Bisa Tangkap Pengendara Nakal

Kompas.com - 01/07/2019, 16:23 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengumumkan pengembangan fitur kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE). Saat ini kamera pengawas dapat melihat pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan kamera pengawas tersebut bekerja secara otomatis. Kamera merekam pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, di antaranya menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Hasil data-data kendaraan disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut. Kemudian dari rekaman tersebut petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE," ucap Arif yang dihubungi Senin (1/7/2019).

Petugas akan memverifikasi pelanggaran yang ditangkap kamera. Apabila benar melakukan pelanggaran akan diterbitkan surat konfirmasi.

Baca juga: Tanggapan Pengemudi Tentang Fitur Baru Kamera E-TLE

Selanjutnya surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar, selambat-lambatya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelahnya pelanggar akan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

"Jadi yang dikirimkan bukan tilang tapi konfirmasi. Jadi konfirmasi dulu, misalnya kendaraan itu benar milik dia, siapa yang mengendarai. Jadi memang surat konfirmasi beserta bukti, jadi berhak orang menjawab, bukan saya mobilnya sudah saya jual silakan saja.

Namun maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK akan diblokir di Samsat, tidak bisa bayar pajak, tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," ucap Arif.

Arif melanjutkan, jika pengemudi mobil sudah mengkonfirmasi bahwa ia melanggar langkah selanjutnya adalah membayar denda pelanggaran.

Ini bisa dilakukan dengan memasukkan nomor telepon atau email dari website yang sudah ada dalam surat konfirmasi tersebut atau melakukan scan barcode di surat tersebut atau secara manual membalas surat tersebut. Cara lain adalah dengan datang ke posko E-TLE di Pancoran yang setelahnya akan mendapatkan e-mail atau SMS mengenai virtual account jumlah denda yang harus dibayar atau transfer dendanya.

"Dendanya berkisar Rp 500.000 sampai Rp 750.000 tergantung jenis pelanggarannya. Mulai 1 Juli ini kita terapkan," ucap Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com