Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Tilang Mobil yang Pakai Sirine dan Strobo

Kompas.com - 17/06/2019, 15:50 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai giat lagi melakukan tilang kepada mobil pribadi yang menggunakan sirine, dan rotator. Kegiatan ini akan terus dilakukan karena aksesori itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, hari ini berhasil menindak empat pengguna mobil yang menggunakan rotator dan sirine. Pengemudi ditindak sesuai aturan dan aksesori itu langsung dicopot di tempat.

"Jadi kita langsung copot di tempat, dan pengemudi dikenakan tilang sesuai aturan yang berlaku," ujar Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Rotator Bisa Didenda Rp 250.000

Nasir melanjutkan, pemilik mobil itu dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4), yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Razia tadi kita bagi di empat titik, dan yang paling banyak berada di jalan Perintis Kemerdekaan," kata dia.

Ada berbagai macan lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pembedaan ini juga diatur dalam UU LLAJ Pasal 59, yakni :


(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com