Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Perintahkan Polisi Razia Pelat Nomor "Dewa" dan Rotator

Kompas.com - 03/06/2019, 10:03 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, memberikan perintah kepada petugas di lapangan untuk melakukan razia kendaraan yang menggunakan pelat nomor "dewa" dan penggunaan lampu rotator hingga strobo. Sebab, tidak sedikit masyarakat mencoba memanfaatkan situasi tersebut.

"Harus kami adakan razia, agar pengguna kendaraan bisa lebih tertib lagi, karena sesuai dengan aturan bahwa menggunakan aksesori atau identitas tersebut dilarang untuk masyarakat biasa," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.

Tak sedikit warga sipil bertindak seolah petugas atau pejabat negara ketika melintas di jalan raya. Sebagai contoh, seorang pelajar yang menggunakan Toyota Fortuner berkelir hitam berpelat nomor pejabat polisi (3553-07) ugal-ugalan hingga contra flow di jalan raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Pengguna Kendaraan dengan Lampu Rotator Tak Punya Rasa Malu

Belum lagi, banyak juga pengguna mobil biasanya model sport utility vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, hingga multi purpose vehicle (MPV) Toyota Kijang Innova milik masyarakat biasa dipasang aksesori lampu strobo hingga rotator.

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewaistimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

"Jelas itu sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku. Harus ditindak tegas. Yang kita khawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat biasa," kata jenderal bintang dua itu.

Menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau