Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Penjaga Perlintasan Kereta Tindak Biker Nakal

Kompas.com - 17/05/2019, 10:21 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur perlintasan kereta api kerap kali menimbulkan korban dari pengguna jalan yang melintas. Namun kebanyakan kasus terjadi karena baik pengguna motor maupun mobil tersebut tidak berhati-hati atau mematuhi rambu perlintasan kereta api.

Untuk perlintasan kereta yang tidak memiliki rambu layak, banyak warga sekitar menjadi pamantau perlintasan kereta api. Pekerjaan sukarela ini kadang mendapat cobaan berat, salah satunya pemotor yang nekat melintas meski sudah dihadang dan diberitahu akan ada kereta yang melintas.

Kejadian yang sedang viral di media sosial terjadi di wilayah Desa Damarsih, Mojoanya, Mojokerto. Dalam video singkat memperlihatkan sebuah perlintasan tanpa palang yang dijaga warga desa.

Warga sudah memberitahu akan ada kereta melintas dan memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti. Namun di antara pemotor yang menunggu kereta melintas, ada satu pemotor yang tidak sabar dan berusaha melewati perlintasan.

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Terobos Palang Pintu Kereta Api

Tidak tinggal diam, warga yang bertugas menjaga perlintasan langsung menendang sepeda motor tersebut dan menghalau motor untuk berbalik arah. Pemotor terlihat hampir terjatuh usai menerima perlakuan tersebut. Beberapa detik kemudian, kereta api melintas dengan cepat.

Meski terlihat kasar, perlakuan warga petugas perlintasan kereta api ini mendapat pujian dari warga net. Mereka menganggap sangat perlu sikap yang sama ditujukan petugas perlintasan kereta api terutama untuk pemotor dan pengguna mobil yang bandel tidak ingin menunggu kereta melintas.

Wajib Mendahulukan Kereta Api

Perlintasan sebidang kereta api merupakan area yang memiliki peraturan khusus dengan kondisi jalan lain. Dalam menghadapi perlintasan kereta api, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas.

Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 114 mengungkapkan, pada perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahului kereta api.

Pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretapian, pasal 90 menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 

Dari dua peraturan di atas juga mendapat sanksi bagi setiap pelanggarnya. disebutkan bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk pelanggaran UU Perkereta apian, dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau Rp 15.000.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on May 15, 2019 at 4:49am PDT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau