JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap menerpakan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan skema baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memacu ekpor pada sektor industri otomotif.
Dalam penerapan skema baru, nantinya PPnBM tak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, maka makin rendah pula tarif PPnBM kendaran.
"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Menanti Aturan Bayar Pajak Harus Lolos Uji Emisi
Skema baru mengenai harmonisasi PPnBM ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Menurut Airlangga, harmonisasi skema PPnBM ini juga menjadi upaya untuk memberikan insentif produski motor dan mobil listrik di Indonesia, sehingga bisa menjadi nol persen.
Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), maka dalam aturan baru insentif juga diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehile (LCEV).
"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," ucap Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.