Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2021, Pemerintah Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap menerpakan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan skema baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memacu ekpor pada sektor industri otomotif.

Dalam penerapan skema baru, nantinya PPnBM tak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, maka makin rendah pula tarif PPnBM kendaran.

"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2019).

Skema baru mengenai harmonisasi PPnBM ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Menurut Airlangga, harmonisasi skema PPnBM ini juga menjadi upaya untuk memberikan insentif produski motor dan mobil listrik di Indonesia, sehingga bisa menjadi nol persen.

Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), maka dalam aturan baru insentif juga diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehile (LCEV).

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," ucap Airlangga.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/13/072200515/tahun-2021-pemerintah-terapkan-pajak-kendaraan-berbasis-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke