Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Aturan Bayar Pajak Harus Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 25/02/2019, 15:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun road map usulan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor. Bila berjalan lancar, pada 2020 mendatang uji emisi akan menjadi salah satu syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan di Jakarta.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH Agung Pujo Winarko, menjelaskan bila sudah ditetapkan, nantinya baik motor dan mobil tidak bisa memperpanjang pajak kendaraannya bila tidak melampirkan surat lulus uji emisi.

"Kita sedang susun road map-nya untuk pengusulan ke Gubernur DKI, rencana minggu ini akan diskusi. Bila oke, kita lanjutkan dan nanti semua kendaraan di DKI harus melampirkan lulus uji emisi sebagai syarat memperpanjang pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun," ucap Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Tahun Depan, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi

Menurut Agung, konsentrasi yang jadi titik beratnya nanti adalah mengenai pengadaan uji emisi untuk sepeda motor. Karena bila untuk mobil pribadi sendiri, sebenarnya sudah cukup sering diadakan pada beberapa titik di Jakarta.

Dengan jumlah motor yang tiga kali lipat dari populasi mobil, otomatis dibutuhkan ekstra SDM serta kerja sama antar instansi lainnya. Termasuk juga dengan pihak kepolisian karena terkait dengan perizinan.

Uji emisi yang diadakan pemerintah kota Jakarta UtaraOtomania/Setyo Adi Uji emisi yang diadakan pemerintah kota Jakarta Utara
"Motor itu kalau dilihat dari data terakhir jumlahnya sudah tiga kalipat lebih dari mobil pribadi di Jakarta, jadi pasti akan lebih kompleks. Saat ini kami baru siapkan road map sebagai tahapan dan usulannya dulu untuk dibawa ke Pemprov, jadi nanti akan diskusi lagi. Bila memang disetujui nanti akan ditempuh dengan peraturan gubernur (pergub)," kata Agung.

Agung menjelaskan bila regulasi wajib uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor sebenarnya bukan wacana baru. Sejak 2005 hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 mengenai Penendalian Pencemaran Udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau