JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor, yaitu cukup umur minimal 17 tahun serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila tidak punya maka termasuk melanggar aturan dan dikenakan tilang oleh polisi.
Namun perlu diingat bahwa SIM sendiri bukan sekadar pelengkap ketika mengendarai mobil atau sepeda motor, tetapi merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktik mengemudi kendaraan bermotor.
"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilksono dalam siaran resmi, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial
Menurut Jenderal Bintang Satu itu, disebut istimewa karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya. Bahkan bisa menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun praktik. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Maka dari itu untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi pengaturan dan penegakkan hukum.
"SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Sehingga dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu di catat karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa," kata dia.
Bahkan secara aturan pun sudah diatur dalam undang-undang, dimana untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.