Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Lebih Giat Tilang Pengemudi yang Menggunakan GPS

Kompas.com - 31/01/2019, 09:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel ketika berkendara. Penggunaan navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.

Lantas, jika kedapatan mengoperasikan GPS di ponsel ketika berkendara apakah langsung ditilang? Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan.

"Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/1/2019) malam.

Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

"Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang," ujar Herman.

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018).  Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kebijakan tersebut telah mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan, termasuk yang protes Toyota Soluna Community. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Ketua Umum komunitas tersebut Sanjaya Adi Putra, menyampaikan keberatan dan meminta MK untuk mengkaji ulang.

Sayang, gugatan tersebut ditolak MK karena dinilai pokok permasalahan tidak beralasan secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau